Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75 persen. Keputusan menahan BI Rate untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan dengan keputusan itu, maka suku bunga deposit facility tetap sebesar 3,75 persen, dan suku bunga lending facility tetap di 5,5 persen.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 18 dan 19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75 persen,”
ujar Perry dalam konferensi pers Kamis, 19 Februari 2026.
Adapun keputusan bank sentral ini jelas Perry, sejalan dengan fokus untuk stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.






