Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak karyawan secara bertahap. Menurutnya, saat ini perekonomian nasional belum cukup kuat apabila pemerintah mengerek pajak tinggi untuk masyarakat.
Usulan IMF agar pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan merupakan solusi untuk menambah penerimaan negara. Hal ini sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melewati batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi tutup kebocoran pajak dan lain-lain,”
ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Untuk saat ini, Purbaya mengaku enggan untuk menaikkan tarif pajak. Sebab, bila langkah ini ditempuh pemerintah, ia memperkirakan ekonomi akan kembali runtuh dan membuat pemerintah kembali melakukan utang.
Kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur misalnya jeblok, ekonominya runtuh lagi. Habis itu kita terpaksa utang lagi kan,”
ujarnya.
Purbaya mengatakan, bila pemerintah mengikuti saran IMF untuk menaikkan tarif pajak karyawan, maka APBN akan melewati batas defisit 3 persen.
Terpaksa 3 persen juga diterabas kalau ekonomi jatuh loh. Jadi saya udah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi,”
tegasnya.
Purbaya menilai, usulan IMF memang bagus agar pemerintah menaikkan pajak. Namun, Purbaya mengatakan bahwa masih akan memastikan ekonomi bisa melaju cepat, sehingga defisit APBN tidak akan mencapai 3 persen. Setelahnya, baru pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan pajak.
Saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis, nanti kalau kurang, ya kita naikin pajak,”
jelasnya.
Adapun laporan Selected Issues Paper berjudul ‘Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment’. IMF mensimulasikan skenario kenaikan pajak karyawan secara bertahap untuk meningkatkan investasi publik.
IMF memproyeksikan investasi publik secara bertahap meningkat dari 0,25 persen hingga 1 persen dari PDB selama 20 tahun mendatang. Dalam skenario itu, awalnya peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran. Namun, seiring waktu pajak penghasilan karyawan dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan.
Urutan reformasi ini memungkinkan dampak negatif yang lebih kecil terhadap ekonomi pada awalnya akibat beban pajak yang lebih tinggi. Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,”
tulis laporan tersebut.

