Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 27 Februari 2026. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan wajib pajak melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan dari total laporan itu sebanyak 4.646.007 SPT dilaporkan melalui Coretax, dan 171 melalui sistem Coretax Form.
Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.646.178 SPT,”
ujar Inge dalam keterangannya Jumat, 27 Februari 2026.
Inge merinci, Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan yang sudah melapor sebanyak 4.126.978, WP OP non karyawan 408.524 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Sedangkan, untuk laporan SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlah laporan tercatat 809 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di samping itu, Inge melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596.
Terdiri dari WP orang pribadi 13.691.569, WP badan 911.990, WP instansi pemerintah 89.812, WP PMSE 225,”
imbuhnya.
Cara Lapor SPT Tahunan OP Lewat Coretax
Adapun bagi wajib pajak orang pribadi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sebagai berikut:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: ‘Normal’ untuk pelaporan pertama kali, dan ‘Pembetulan’ untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.


