Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang, untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Opsi ini akan dilakukan bila harga minyak dunia terus melambung akibat perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.
Purbaya mengatakan, opsi kenaikan ini dilakukan bila Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) tidak lagi kuat menahan harga minyak. Langkah ini pun untuk mencegah potensi APBN jebol atau defisit melewati batas yang ditetapkan sebesar 3 persen.
Kalau emang anggarannya nggak kuat sekali, nggak ada jalan lain, kita share dengan masyarakat sebagian. Artinya ada kenaikan BBM, kalau emang harga (minyak) tinggi, anggarannya enggak tahan lagi,”
ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.
Berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro 2026, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) dipatok sebesar US$70 per barel.






