Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan kemungkinan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat yang selama ini menjadi salah satu faktor mahalnya harga penerbangan domestik.
Menurutnya, kebijakan tarif yang berlaku saat ini masih menggunakan asumsi ekonomi tahun 2019, sementara kondisi ekonomi global telah mengalami banyak perubahan.
Hal tersebut disampaikan Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026, yang membahas kesiapan infrastruktur serta layanan transportasi menjelang mudik Lebaran 2026.
Dudy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat terakhir kali ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pada 2019.
Terkait dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dari aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terakhir memang tahun 2019, Pak. Tapi mungkin saya share dengan bapak ibu hadirin yang saya hormati, bahwa pada saat 2019 itu ditentukan dari batas atas dan tarif batas bawah asumsi kurs pada saat itu adalah Rp 14.165 Pak, kemudian harga avtur pada saat itu adalah Rp 10.845,”
ujar Dudy.
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut dibuat.
Kurs Dolar dan Harga Avtur Sudah Naik
Menurut Dudy, jika pemerintah ingin melakukan revisi tarif tiket pesawat, maka sejumlah variabel ekonomi seperti nilai tukar dolar dan harga avtur perlu menjadi pertimbangan utama.
Ia memaparkan bahwa kurs rupiah terhadap dolar serta harga bahan bakar pesawat saat ini telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan asumsi pada 2019.
Kalau kita mau merevisi dengan kondisi yang sekarang maka kita harus melihat bahwa kurs saat ini adalah Rp 16.779, harga avtur sekarang ini ada Rp 15.432. Ini adalah data yang kita miliki,”
tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sempat menyinggung kemungkinan kenaikan tarif tiket pesawat jika penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.
Namun, Dudy menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan mengenai kenaikan tarif tiket pesawat.
Saya nggak bilang begitu, seperti bapak sampaikan bahwa kita harus ada keseimbangan Pak,”
jawab Dudy.
Dudy menambahkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif tiket pesawat perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat maupun industri penerbangan. Ia menyebut pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk membahas solusi terbaik.
Jadi mungkin kita harus duduk, Pak. Untuk membicarakan hal ini karena memang asumsi pada tahun 2019 itu ternyata lebih rendah dari kondisi yang ada sekarang,”
lanjutnya.


