Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, sebanyak 25.000 buruh belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya. Padahal, pemerintah sudah mengingatkan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, jumlah buruh yang tidak menerima THR masih sangat besar.
Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik,”
kata Said dalam keterangan yang diterima Senin, 16 Maret 2026.
Said menjelaskan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Selain itu, tim dari KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya tidak dipenuhi.
Perusahaan yang Belum Bayar THR
Said mengatakan, beberapa perusahaan yang belum membayar THR diantaranya PT Wiska di Bandung. Perusahaan ini kata Said, juga belum membayar upah pekerja selama tiga bulan.
Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,”
katanya.
Kemudian PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.
Selain itu, PT Rikispotindo di Bogor dilaporkan tidak membayarkan THR dan upah kepada 2.000 pekerjanya. Lalu PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara.
PT Amos Tirta sudah di mediasi oleh Menteri Ketenagakerjaan,”
tuturnya.
Said menilai, dengan laporan ini mengartikan bahwa pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan, tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,”
tekannya.
Said memandang, praktik penghindaran pembayaran THR terjadi dengan modus yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.
Dia pun turut menyinggung kasus perusahaan Sritex yang menurutnya hingga kini belum membayar THR kepada pekerjanya meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan akan ada pembayaran.
Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar,”
katanya.
Di samping itu, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Karena berdasarkan laporan yang diterima, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.
Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,”
katanya.
Untuk itu, KSPI meminta pemerintah menghentikan retorika dan mulai melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika,”
tuturnya.
Said menyatakan, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,”
imbuhnya.

