Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Presiden Ojol yang menetapkan skema bagi hasil.
Asosiasi menyarankan kebijakan tersebut mewajibkan 90 persen pendapatan untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator. Desakan ini dinilai bukan sekadar regulasi operasional, melainkan fondasi utama menyelamatkan ekonomi kerakyatan dan sektor UMKM di tengah ancaman krisis global.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan peraturan tersebut bakal memberikan kepastian hukum yang rigid bagi 7 juta pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Berdasar bagi hasil 90:10 yang berkekuatan hukum tetap, pengemudi akan mendapatkan jaminan pendapatan 90 persen dari setiap order. Hal ini berdampak pada kenaikan ekonomi 30-50 juta keluarga ojol dan sekitar 75 juta ekosistem UMKM,”
kata Igun kepada owrite, Kamis, 26 Maret 2026.
Menanggapi kemungkinan ada kompromi dari pemerintah maupun aplikator di angka 80:20 atau 85:15, pihak Garda Indonesia tegas menolaknya. Igun menyatakan skema 90:10 tidak bisa ditawar karena merupakan substansi pokok perjuangan para pengemudi.
Bagi hasil 90:10 adalah harga mati bagi kami. Kami menantang kajian serta adu data kepada para pihak yang mempertahankan bagi hasil 80:20 ataupun 85:15. Di sinilah fundamental pembuktian presiden atau pemerintah pro rakyat atau pro investor/pengusaha,”
tegas Igun.
Ia memperingatkan, apabila Perpres Ojol lebih berpihak kepada investor dibandingkan memperkuat ekonomi kerakyatan, Garda memproyeksikan terjadi penurunan ekonomi secara signifikan di level akar rumput.
Terkait klaim bahwa aturan ini dapat berdampak positif pada 75 juta UMKM, Igun memaparkan korelasi langsung yang bersumber dari kenaikan daya beli.
Daya beli pengemudi dan keluarganya akan naik, dan mereka merupakan konsumen UMKM. Dengan perbaikan jaminan pendapatan sebesar 90 persen, maka matriks transaksi perdagangan serta daya beli UMKM akan naik signifikan. Ini akan memperkuat ekonomi akar rumput rakyat pada sektor UMKM,”
tutur Igun.
Proses lobi pembentukan Perpres yang kerap memakan waktu lama juga menjadi sorotan. Igun mengingatkan kembali perihal fenomena mogok massal yang merugikan banyak pihak jika pemerintah mengulur waktu atau condong pada draf pro-investor.
Adanya ‘krisis ojol’ saat Ramadan, merupakan salah satu bentuk protes dengan mengabaikan order masuk. Itu terjadi karena besaran potongan bagi hasil tidak sebanding dengan jarak jemput dan waktu antar, sehingga yang dirugikan masyarakat pengguna jasa ojol,”
ujar dia.
Perlindungan Sosial untuk Ojol
Selain menuntut skema bagi hasil 90:10, Garda Indonesia juga mendesak agar Perpres Ojol mencakup jaminan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kemudian, menghadapi konflik global yang memicu krisis ekonomi baru, asosiasi meminta pemerintah menahan kenaikan tarif secara keseluruhan agar tidak membebani masyarakat. Namun, Garda mendorong pengesahan skema tarif komponen lebih transparan dan berkeadilan, yang meliputi:
- “Tarif Jemput” proporsional;
- “Tarif Tunggu” sebagai bentuk apresiasi terhadap waktu pengemudi;
- “Tarif Antar” yang dihitung berdasar algoritma jarak kilometer yang tepat.
Garda berharap Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan rakyat, pengemudi ojol, dan jutaan pelaku UMKM.
Garda siap berkolaborasi mengkaji secara komprehensif dengan pemerintah, investor, dan aplikator untuk percepatan implementasi Perpres agar sektor gig economy ini berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional,”
kata Igun.



