Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak Pemerintah untuk segera menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Asosiasi juga meminta perubahan atas tarif batas atas (TBA) bagi penerbangan domestik sebesar 15 persen.
Permintaan itu sebagai respons terkait kenaikan harga avtur oleh Pertamina hingga 70 persen, dan mulai berlaku pada 1 April 2026 hingga 30 April mendatang.
Dalam keputusannya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga avtur untuk internasional sebesar 80 persen yang berbeda di setiap bandara.
Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,”
kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi, Rabu, 1 April 2026.
Danon menjelaskan, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1-30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, pada saat TBA mulai diberlakukan, yakni Rp7.970, maka kenaikannya mencapai 295 persen.
Sementara untuk internasional, harganya naik dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter atau naik 80,32 persen.
Jika dibandingkan tahun 2019, di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6 per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
Denon menegaskan, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi, sementara di sisi lain harga avtur memengaruhi sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,”
pungkas Denon.



