Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen, akibat lonjakan harga avtur. Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026 sebesar 70 persen.
Merespons hal ini, Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan keputusan pembatasan kenaikan harga merupakan jalan tengah yang bisa menjadi solusi.
Ya memang ini jalan tengah yang diharapkan bisa menjadi solusi. Soalnya kalau tiketnya naik terlalu tinggi juga jumlah penumpang akan turun,”
ujar Gatot saat dihubungi owrite Selasa, 7 April 2026.
Bila harga tiket pesawat tidak dinaikkan, menurutnya hal ini akan membuat maskapai merugi. Sedangkan bila tidak diatur batas kenaikan, maka akan terjadi penurunan jumlah penumpang.
Kalau tidak naik tiketnya ya maskapai yang akan rugi dan mungkin mengurangi jumlah penerbangan seperti di luar negeri. Dan ini juga ada peran serta pemerintah dengan menghapus PPN tiket 11 persen serta bea masuk sparepart. Jadi ini memang kerja sama semua pihak,”
tuturnya.
Dengan demikian, kata Gatot, keputusan ini merupakan langkah ideal untuk jangka pendek. Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA).
Dalam kondisi saat ini, itu mungkin keputusan yang ideal. Tapi nanti kedepannya perlu dilakukan lagi beberapa adjustment peraturan terkait bisnis penerbangan serta TBA,”
jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Airlangga mengatakan, dalam memitigasi agar harga tiket tetap terjangkau pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Selain itu, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.



