Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan, penambahan lapisan tarif atau layer cukai hasil tembakau (CHT) bisa berlaku paling lambat Mei 2026. Produsen rokok ilegal terancam ditutup, bila hingga tenggat waktu itu tidak beralih menjadi legal.
Purbaya mengatakan, tambahan layer CHT ini dilakukan untuk menertibkan rokok ilegal. Langkah ini dilakukan juga untuk menambah pendapatan negara melalui rokok.
Kita sih pengennya Mei itu paling telat udah jalan supaya pendapatan ke kita masuk,”
ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Minggu, 12 Januari 2026.
Purbaya mengatakan, proposal kebijakan tersebut sudah rampung disusun oleh Kementerian Keuangan, dan akan segera dibahas bersama dengan DPR RI.
Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,”
jelasnya.
Meski demikian, Purbaya belum bisa memastikan berapa potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Besaran tambahan pendapatan ini baru bisa dilihat setelah dua bulan pertama dari waktu implementasi.
Saya nggak tahu, kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu bisa sekali kontribusinya, tapi kita lihat nanti seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa,”
jelasnya.
Purbaya menuturkan, kesempatan ini harus segera dimanfaatkan oleh rokok ilegal. Sebab, jika sampai bulan Mei tidak juga dilegalkan maka usaha mereka terancam ditutup.
Saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti. Karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau kita tutup,”
tambahnya.


