Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menggunakan mata uang China yakni yuan. Hal ini untuk penguatan kebijakan pengelolaan dana ekspor di dalam negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
“Kami perluas DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit eksportir kepada bank, maupun bank kepada Bank Indonesia. Mata uang juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kami perluas non dolar AS,”
ujar Perry di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 21 Mei 2026.
Selain itu, bank sentral juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir.






