Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah menyiapkan insentif bagi perbankan yang menjadi tempat penampungan atau escrow account Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan memarkirkan DHE di sistem keuangan domestik ini berlaku mulai 1 juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan DHE SDA ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam bisa memberikan manfaat optimal ke perekonomian nasional. Ketentuan DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
“Dalam implementasi PP DHE SDA ini kami akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,”
ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Kiki, panggilan akrab Friderica, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA kepada perbankan.
Kesatu, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.
Kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian,”
terang Kiki.
Pemerintah sudah merevisi aturan mengenai DHE SDA dengan mewajibkan penempatan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
Wajib 100 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir SDA wajib menempatkan DHE 100 persen ke sistem keuangan Indonesia.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen, ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”
kata Airlangga.
Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE minimal 12 bulan.
“Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,”
ucap dia.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra yang telah memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama dengan Indonesia.
“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non Himbara,”
ujar Airlangga.


