Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah menyiapkan insentif bagi perbankan yang menjadi tempat penampungan atau escrow account Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan memarkirkan DHE di sistem keuangan domestik ini berlaku mulai 1 juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan DHE SDA ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam bisa memberikan manfaat optimal ke perekonomian nasional. Ketentuan DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
“Dalam implementasi PP DHE SDA ini kami akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,”
ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Kiki, panggilan akrab Friderica, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA kepada perbankan.






