Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, kewajiban pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO), untuk komoditas crude plam oil (CPO) alias minyak sawit mentah akan sepenuhnya dialihkan ke BUMN khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Adapun selama ini, kewajiban DMO dijalankan langsung oleh eksportir atau produsen sawit. Dalam hal ini, pelaku usaha wajib memasok sebagian CPO ke kebutuhan dalam negeri, sebelum memperoleh izin ekspor.
Ya nanti kalau sudah berjalan ya, sudah berjalan penuh ya DMO itu DSI otomatis kan eksportirnya aturannya,”
ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Aturan Pelaksana Rampung 22 Mei 2026
Budi menuturkan, saat ini pembahasan mengenai BUMN khusus ekspor masih terus berjalan. Saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur pelaksanaan ketiga ekspor komoditas strategis tengah disiapkan, dan ditargetkan rampung paling lambat Jumat besok, 22 Mei 2026.







