Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, kewajiban pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO), untuk komoditas crude plam oil (CPO) alias minyak sawit mentah akan sepenuhnya dialihkan ke BUMN khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Adapun selama ini, kewajiban DMO dijalankan langsung oleh eksportir atau produsen sawit. Dalam hal ini, pelaku usaha wajib memasok sebagian CPO ke kebutuhan dalam negeri, sebelum memperoleh izin ekspor.
Ya nanti kalau sudah berjalan ya, sudah berjalan penuh ya DMO itu DSI otomatis kan eksportirnya aturannya,”
ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Aturan Pelaksana Rampung 22 Mei 2026
Budi menuturkan, saat ini pembahasan mengenai BUMN khusus ekspor masih terus berjalan. Saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur pelaksanaan ketiga ekspor komoditas strategis tengah disiapkan, dan ditargetkan rampung paling lambat Jumat besok, 22 Mei 2026.
Ya otomatis (ada Permendag baru), hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,”
jelasnya.
Adapun dengan adanya DSI, peran eksportir akan dialihkan, sehingga dengan ini diharapkan posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global bisa lebih kuat. Sebab, Indonesia dinilai merupakan eksportir terbesar dunia untuk sejumlah komoditas termasuk CPO.
Dengan harapan justru harganya akan lebih bagus yang seperti saya sampaikan tadi. Karena kita yang punya produk CPO aja kita ekspor nomor satu, seharusnya harga juga dari kita yang paling menentukan ya,”
imbuhnya.
Ekspor Tiga Komoditas Diatur Negara

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas ini meliputi kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) hingga batu bara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batu bara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”
ujar Prabowo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.


