Pemerintah resmi merevisi regulasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5 persen. Melalui kebijakan anyar ini, kelompok pekerja profesi seperti selebgram, penyanyi, bintang iklan, pengacara, dokter, tak berhak menikmati pajak murah tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 22 April 2026.
“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,”
bunyi Pasal 56 PP tersebut, yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.
Pasal 56 menjelaskan jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan beban yang tidak dikenai PPh final meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.






