Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5 Persen!
Ekonomi Bisnis

Influencer Bukan UMKM, Ini Daftar Profesi yang Resmi Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5 Persen!

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 1, 2026 1:54 pm
Anisa Aulia
Adi Briantika
Share
Penyanyi Mahalini tampil pada acara Java Jazz Festival 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026).
Penyanyi Mahalini tampil pada acara Java Jazz Festival 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/nym.)
SHARE

Pemerintah resmi merevisi regulasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5 persen. Melalui kebijakan anyar ini, kelompok pekerja profesi seperti selebgram, penyanyi, bintang iklan, pengacara, dokter, tak berhak menikmati pajak murah tersebut.

Daftar isi Konten
  • Para Penikmat
  • Respons Purbaya

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 22 April 2026.

“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,”

bunyi Pasal 56 PP tersebut, yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.

Pasal 56 menjelaskan jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan beban yang tidak dikenai PPh final meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

“Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya,”

tegas pasal tersebut.

Lalu mereka yang dikecualikan ada olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Baca juga:
Owrite Goes To Campus Sukses Digelar di Universitas Trisakti, Mahasiswa… Program Owrite Goes To Campus resmi digelar di Universitas Trisakti, Jakarta Barat,…
Target Gila-gilaan Rp8 Triliun Jakarta Fair 2026, Emang Boleh Seniat… Jakarta Fair Kemayoran 2026 resmi dibuka di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 11…
Target Bawah Penerimaan Negara di 2027 Naik Jadi 12,01 Persen,… Panitia Kerja Penerimaan pada pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal…
  • Owrite Goes To Campus Sukses Digelar di Universitas Trisakti, Mahasiswa Antusias Padati…
  • Target Gila-gilaan Rp8 Triliun Jakarta Fair 2026, Emang Boleh Seniat Ini In…
  • Target Bawah Penerimaan Negara di 2027 Naik Jadi 12,01 Persen, Ada Apa?

Para Penikmat

Adapun fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Pasal tersebut menegaskan “Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.”

Untuk fasilitas PPh ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Respons Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas ini karena sejak awal fasilitas itu memang diperuntukkan bagi UMKM.

“UMKM yang dapat (menikmati pajak ini). Kalau influencer daftar UMKM, otomatis dia dapat (menggunakan pajak ini). Karena tidak ada lapangan kerja ‘influencer‘,”

ujar Purbaya di Wisma Danantara.

Tag:influencerKemenkeuOmzetPajakPeraturan PemerintahPPhPPh Final UMKMSelebgramUMKM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?
By Rika Pangesti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi V DPR Lasarus (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
4
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Bank Dunia Ungkap Fakta Mengejutkan, Mengapa Kelas Menengah RI Tergerus Parah

Bank Dunia (World Bank) menyoroti, penurunan tajam pendapatan kelas menengah dari 14,5…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 jam lalu
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

BI Bongkar Penyebab Rupiah Balik Perkasa di Rp17.865 per Dolar AS

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penguatan rupiah pada akhir pekan ini didorong oleh…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Gedung BRI. (Sumber: BRI)
Ekonomi Bisnis

Siap-siap, BRI Mau Buyback Saham Rp500 Miliar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI berencana, melakukan pembelian kembali…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

Danantara Janji Tak Ada PHK, Imbas Perampingan BUMN dari 1.077 ke 200 Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perampingan BUMN dari 1.077…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up