Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tidak mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).
Pasalnya, dalam pada UU P2SK salah satunya mengatur evaluasi Bank Indonesia oleh DPR RI. Ia mengatakan, evaluasi itu merupakan bentuk penguatan dari aturan sebelumnya.
Evaluasi BI itu adalah kita sudah memiliki di Undang-Undang P2SK yang lama yang Nomor 4 tahun 2023, dan kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan. Selain itu kita tidak melakukan apa-apa,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI Kamis, 4 Juni 2026.
Menguatkan IKU Bank Indonesia

Misbakhun menjelaskan, evaluasi itu nantinya akan menguatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selama ini menjadi indikator penilaian Bank Indonesia, termasuk penilaian terhadap Dewan Gubernur BI.






