Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Danantara Pegang Kendali Ekspor SDA hingga Akhir 2026, Negara Bisa Raup Dana Besar?

Danantara mendapat mandat untuk mengawasi proses tersebut agar tidak terjadi praktik underinvoicing maupun transfer pricing.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) mulai Juni hingga 31 Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Dony usai mengikuti rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Dony mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut dibahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam yang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas.

Iklan

DSI Mulai Beroperasi sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA

Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan hal tersebut juga telah diamanatkan dalam PP,”

kata Dony dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, penugasan DSI sebagai perantara tunggal bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk memastikan transaksi ekspor berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), berlokasi di wilayah Sangatta, Kalimantan Timur, Indonesia
Pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), berlokasi di wilayah Sangatta, Kalimantan Timur, Indonesia. (sumber: bumiresources.com)

Danantara Awasi Potensi Underinvoicing dan Transfer Pricing

Selain itu, Dony mengatakan Danantara mendapat mandat untuk mengawasi proses tersebut agar tidak terjadi praktik underinvoicing maupun transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.

Tugas kami adalah memastikan bahwa tidak terjadi underinvoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam yang dimiliki Indonesia,”

ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Komitmen Utama

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi pelaksanaan mandat yang dijalankan DSI maupun Danantara Indonesia.

Seluruh masyarakat Indonesia nantinya tentu dapat mengamati dan mencermati pelaksanaan kebijakan ini karena Danantara Indonesia berkomitmen untuk selalu menjalankan pengelolaan perusahaan secara transparan dan akuntabel,”

tutup Dony.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.