Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online. Keempat marketplace itu diantaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Artinya, DJP memberikan masa transisi selama sebulan agar marketplace bisa menyiapkan sistem pemungutan.
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,”
ujar Bimo dalam konferensi pers Rabu, 1 Juli 2026.
Berpotensi Diperluas

Bimo menuturkan, pihaknya juga membuka peluang lebih banyak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.







