Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meminta perpanjangan penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga satu tahun.
Purbaya menuturkan pemerintah sudah memberikan kelonggaran tenor di perbankan. Sehingga, permintaan perpanjangan tenor tersebut tidak akan dikabulkan.
Enak aja dia (mau tambah tenor). Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun 3 bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana, kan,”
ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2026.
Skema Dibuat Agar Pemerintah Mudah Tarik Dana Cepat
Purbaya menjelaskan, skema itu dibuat agar pemerintah bisa fleksibel menarik dana sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Di samping itu, Bank Indonesia (BI) juga akan menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan.







