Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dikenakan pajak menjadi Rp400 juta.
Said menilai, ambang batas pencairan JHT tak kena pajak hingga Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, ketentuan itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu,”
ujar Said di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Dampak ke Daya Beli
Pernyataan ini disampaikan Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan, saat aturan itu sebelumnya diterbitkan nominal Rp50 juta memiliki daya beli yang lebih besar.







