Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,”
katanya.
Purbaya menegaskan penerapan pajak tersebut sebenarnya diberlakukan demi keadilan. Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Itu kan aturan Undang-Undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya nanti dimaki-maki lagi gue,”
imbuhnya.
Adapun merujuk pada PP/68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sebesar 5 persen.
Minta Pajak Dihapus
Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan usulan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,”
ujar Said dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.