Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang aturan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta. Hal ini merespons kabar pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terkena Pajak Penghasilan (PPh).
Purbaya menjelaskan, kajian ini diperlukan agar pemerintah bisa menentukan apakah penghapusan pajak sepenuhnya perlu dilakukan. Kajian salah satunya dilakukan, dengan membandingkan best practice dunia.
Kita lihat aturan yang ada seperti apa, kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak, tergantung hasil ini kita,”
ujar Purbaya di Jakarta Kamis, 29 Juni 2026.
Takut Dinikmati Orang Kaya


Purbaya mengatakan, saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak. Namun dia khawatir, penghapusan pajak JHT justru lebih banyak dinikmati oleh orang kaya.
Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi,”
katanya.
Purbaya menegaskan penerapan pajak tersebut sebenarnya diberlakukan demi keadilan. Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Itu kan aturan Undang-Undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya nanti dimaki-maki lagi gue,”
imbuhnya.
Adapun merujuk pada PP/68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sebesar 5 persen.
Minta Pajak Dihapus
Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan usulan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,”
ujar Said dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

























