Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia per Mei 2026 yang mencapai US$444,4 miliar atau kisaran Rp8.062 triliun (asumsi kurs Rp18.038 per dolar AS). Posisi utang itu dinilai masih pada level aman dan terkendali.
Purbaya mengatakan, besarnya nominal utang luar negeri tidak bisa dijadikan acuan untuk menilai kondisi keamanan fiskal suatu negara. Menurutnya, dalam menilai kesehatan fiskal harus mempertimbangkan kapasitas ekonomi, salah satunya rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kita selalu bandingkan dengan size ekonominya jangan nominalnya aja. Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60 persen, harusnya di bawah 60 persen kita masih 40 persen jadi masih jauh dari ininya,”
ujar Purbaya di Istana Negara Kamis, 16 Juli 2026.
Bandingkan Negara Lain

Purbaya menjelaskan, hitungan tersebut menggunakan standar dunia yakni Maastricht Treaty. Ia menilai, saat ini banyak negara yang sudah melanggar batasan rasio terhadap PDB.







