Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Mutasi Dadakan ASN Kementerian PU Disorot, Pakar: Masuk Kategori Sewenang-wenang

Mutasi yang dilakukan Menteri Dody Hanggodo secara mendadak berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)
Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)

Mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerja Umum (PU) yang dilakukan oleh Menteri Dody Hanggodo secara mendadak berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Terlebih, jika kebijakan tersebut berkaitan dengan polemik kebocoran dokumen perjalanan dinas.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada aturan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau mutasi dilakukan secara mendadak seperti sekarang, tanpa dasar yang jelas, itu tidak boleh. Kalau dikaitkan dengan bocornya dokumen, kesannya bisa menjadi bentuk reaksi semata. Kalau itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pegawai, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang,”

kata Charles pada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.

Mutasi Harus Berdasarkan Prosedur

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (Foto: screenshot Youtobe
kementerianpu)

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN juga telah diatur, sehingga tidak tepat apabila seseorang langsung dirotasi atau didemosi tanpa melalui pemeriksaan.

Iklan

Kalaupun ada kesalahan, mestinya tidak langsung dilakukan rotasi atau demosi. Ada tahapan sanksi yang sudah diatur dan harus dilalui,”

ujarnya.

Charles juga mengingatkan bahwa kebijakan mutasi perlu mempertimbangkan kondisi pegawai, termasuk penempatan baru serta dampaknya terhadap keluarga. 

Jika aspek tersebut diabaikan, kebijakan mutasi berpotensi dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

Bermula dari Kebocoran Dokumen Perjalanan ke AS

Sebagai informasi, polemik yang menyeret nama Dody bermula ketika Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 beredar luas di media sosial. Dokumen tersebut memuat daftar delegasi kunjungan kerja Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono ke New York pada 13–19 Juli 2026.

Yang menjadi perhatian publik ialah tercantumnya nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, serta putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama dalam daftar tersebut.

Jadwal perjalanan itu juga berdekatan dengan pelaksanaan final Piala Dunia FIFA 2026 di AS, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. 

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.