Mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerja Umum (PU) yang dilakukan oleh Menteri Dody Hanggodo secara mendadak berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Terlebih, jika kebijakan tersebut berkaitan dengan polemik kebocoran dokumen perjalanan dinas.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada aturan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau mutasi dilakukan secara mendadak seperti sekarang, tanpa dasar yang jelas, itu tidak boleh. Kalau dikaitkan dengan bocornya dokumen, kesannya bisa menjadi bentuk reaksi semata. Kalau itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pegawai, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang,”
kata Charles pada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Mutasi Harus Berdasarkan Prosedur

kementerianpu)
Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN juga telah diatur, sehingga tidak tepat apabila seseorang langsung dirotasi atau didemosi tanpa melalui pemeriksaan.






