Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan digunakan untuk mengendapkan dana gelap internasional.
Airlangga mengatakan dalam industri keuangan global, Know Your Customer (KYC) akan menjadi panduan utama sebelum menerima investor yang akan menanam dana di PFII. Sehingga, PFII tidak dapat dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan dana gelap.
Kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, know your customer itu menjadi penting dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu, jadi ini bukan untuk dana-dana gelap,”
ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.
RUU Disahkan DPR


Adapun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Investor yang berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menikmati sederet fasilitas khusus. Mulai dari insentif pajak, kemudahan bertransaksi menggunakan valuta asing (valas), hingga penyelesaian sengketa melalui pengadilan khusus.
Dalam laporan Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Haikal mengatakan salah satu substansi penting dalam UU PFII adalah pemberian berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII,”
kata Haikal saat menyampaikan laporan Komisi XI di rapat paripurna.
Deratan Insentif di PFII
Haikal menjelaskan, fasilitas yang diberikan meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal.
Tak hanya itu, kawasan PFII juga diberikan sejumlah kekhususan lain, mulai dari kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing (valas), hingga transaksi keuangan yang diatur secara khusus.

























