Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp54,71 triliun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga Juni 2026. Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan sektor usaha ekonomi digital ini diantaranya berasal dari PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun,”
kata Inge dalam keterangannya Kamis, 23 Juli 2026.
271 Pelaku Usaha Ditunjuk

Inge menuturkan, pihaknya juga telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. DJP dalam hal ini melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC.







