Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp52,85 triliun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per Mei 2026. Kontribusi terbesar penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Total penerimaan Rp52,85 triliun itu berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp40,55 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun.
“Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun,”
ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.
Tunjuk Pemungut PMSE
Inge menjelaskan hingga akhir Mei DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.






