Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp52,85 triliun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per Mei 2026. Kontribusi terbesar penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Total penerimaan Rp52,85 triliun itu berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp40,55 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun.
“Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun,”
ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.
Tunjuk Pemungut PMSE
Inge menjelaskan hingga akhir Mei DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (AI).
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,”
jelas Inge.
Bila dirinci, realisasi penerimaan PPN PMSE Rp40,55 triliun ini terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun di 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun di 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.
Aset Kripto dan Fintech
Selain itu, untuk penerimaan pajak yang berasal dari transaksi aset kripto berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp574,38 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Di samping itu, penerimaan pajak ekonomi digital yang berasal dari Pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
























