Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI), jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud, Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,”
ujar Prasetyo dalam konferensi pers Senin, 27 Juli 2026.
Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Pengunduran Perry ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
“Secara administratif, hari ini akan kami tindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut. Sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,”
tutur Prasetyo.
Tetap Berjalan
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya akan terus terjaga untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”
ucap Destry.
Dalam menjalankan tugas tersebut BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah.
























