Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan sementara di bank sentral, menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari kursi Gubernur Bank Indonesia.
Destry saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Ia mengatakan, calon Gubernur BI definitif akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan harus direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kami menggunakan Pasal 40 dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,”
ujar Destry dalam konferensi pers Senin, 27 Juli 2026.
Pastikan Operasional BI Berjalan Normal

Destry mengatakan, ia akan menempati posisi sebagai Pejabat Gubernur Sementara, hingga penetapan Gubernur BI selesai.







