Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membongkar ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit. Daerah penghasil dinilai belum menikmati manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya sendiri, sehingga banyak kabupaten penghasil sawit tetap bergulat dengan kemiskinan.
Ketua Umum APKASI periode 2025–2030, Bursah Zarnubi, mengatakan formula DBH sawit saat ini belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil. Bahkan, pemerintah kabupaten mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan formula pembagian dana tersebut.
Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah; adil bagi pusat, adil juga bagi daerah,”
kata Bursah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Daerah Jadi Penonton


Menurut Bursah, ketimpangan itu membuat daerah penghasil sawit hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati perusahaan.
Rasanya sangat tidak adil. Di daerah kabupaten itu kemiskinan yang sudah akumulatif sekali, mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit di daerah,”
ujarnya.
Ia menggambarkan ironi yang terjadi di sejumlah daerah penghasil sawit. Perusahaan menguasai lahan hingga puluhan ribu hektare dan meraup keuntungan besar, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan justru masih hidup dalam kemiskinan.
Mereka ada yang 20.000 hektare, 40.000 hektare dengan kekayaan luar biasa, tapi meninggalkan penderitaan rakyat di samping kebun-kebun sawit itu,”
kata Bursah.
Tolong Berpihak ke Daerah


Karena itu, Apkasi mengusulkan pemerintah menyempurnakan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.
Menurut Bursah, pembagian hasil perkebunan sawit sebenarnya pernah diterapkan pada awal era reformasi, namun tidak berlanjut lantaran belum memiliki payung hukum.
Jadi, kita ingin sekali perlu ada payung hukum agar ada keadilan dari penghasil sawit itu untuk PAD di daerah,”
ujarnya.
Selain meminta formula DBH sawit dirombak, Apkasi juga mendesak pemerintah memastikan penyaluran dana bagi hasil dilakukan tepat waktu. Sebab, keterlambatan penyaluran DBH, termasuk pembayaran kurang bayar yang masih dicicil, kerap mengganggu penyusunan APBD di daerah.
DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap, sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Jadi, kadang-kadang asumsi kita sekian, tiba-tiba DBH tertunda lagi, jadi mengganggu penetapan APBD,”
kata Bursah.























