Sejumlah pejabat negara melakukan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintahan. Kondisi ini dinilai akan membawa sentimen negatif ke investor asing.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara akan menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN.
Dampaknya negatif karena mengurangi kepercayaan soal tata kelola perusahaan BUMN,”
ujar Bhima kepada Owrite Jumat, 31 Juli 2026.
Tak Berkaitan
Bhima menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara tidak berhubungan dengan semakin lancarnya komunikasi. Sebab, seringkali pos rangkap jabatan komisaris BUMN tidak berhubungan dengan tugas dan posisi di kementerian lembaga (K/L) yang dipimpin.
Bagi bagi jabatan tidak ada kaitan dengan koordinasi yang makin lancar. Pertama, sangat banyak pos rangkap jabatan komisaris BUMN tidak berhubungan dengan tupoksi kementerian lembaga yang dipimpin,”
terangnya.
Kedua, Bhima mengatakan bahwa background kompetensi sebagai komisaris BUMN sering kali tidak sejalan. Ketiga, sejak adanya Danantara hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena merupakan entitas terpisah.
BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi. Sehingga publik akan menilai rangkap jabatan komisaris BUMN sekedar bagi-bagi rente di kalangan pejabat negara, bukan untuk kinerja BUMN,”
tuturnya.
Laporkan BGN ke Ombudsman


Sebelumnya, Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim mengungkapkan bahwa lembaganya melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi terkait rangkap jabatan.
Menurutnya, dugaan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara. ICW menilai praktik tersebut perlu diperiksa, karena menyangkut kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran ICW, kami menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN,”
kata Azhim di Kantor Pusat Ombudsman RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Diungkapkannya, hasil penelusuran menunjukkan Kepala BGN Nanik S. Dayang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari disebut masih merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono disebut masih menjabat sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dijelaskan Azhim, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Kementerian Negara, serta dipertegas melalui putusan MK.























