Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terpisah dari dana pendidikan mulai tahun 2028.
“Kami ikuti putusan MK. Tahun 2028, bukan?”
ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia mengatakan penyesuaian anggaran MBG dilakukan dua tahun mendatang, lantaran pihaknya telah menghitung anggaran MBG untuk periode 2026 dan 2027.
“Kalau (anggaran tahun ini dan tahun depan) sudah dibahas, nanti pusing, kami capek lagi kerja. Jadi kalau (berlaku pada) 2028 ya (biar saja). Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,”
terang Purbaya.
Di samping itu, ia mengaku belum menghitung lebih jauh dampak pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan terhadap keuangan negara.
“Nanti kami hitung,”
kata Purbaya.
Putusan
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN untuk program MBG harus dipisah dari komponen anggaran pendidikan. Sang pengadil mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 oleh enam pemohon.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”
kata Ketua Hakim Suhartoyo, Kamis, 30 Juli 2026.
Suhartoyo menjelaskan anggaran MBG masuk dalam komponen APBN pendidikan hanya berlaku hingga tahun 2026. MK memberikan waktu setelah putusan dibacakan, agar anggaran MBG segera dipisahkan paling lambat 2028.
“Anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagaian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisah dimaksud paling lambat dalam APBN 2028,”
ujar Suhartoyo.
























