Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri menyusul turunnya harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, berdasarkan evaluasi terbaru, maskapai kini hanya dapat mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter,”
kata Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Agustus 2026.\
Ia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Evaluasi Secara Berkala


Endah menjelaskan, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan usaha maskapai.
Menyikapi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara,”
ujarnya.
Awasi Penerapan Tarif


Selain menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge, Kemenhub memastikan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan oleh maskapai.
Pengawasan tersebut akan mencakup besaran tarif yang dikenakan, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara tetap menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Meski demikian, maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.























