Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri menyusul…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian, besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge di kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas…