Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) buka suara terkait keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online oleh marketplace. Padahal, kebijakan itu seharusnya berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan empat marketplace anggota idEA sudah melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller. Namun, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan pemerintah.
Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,”
ujar Budi dalam keterangan resmi Kamis, 6 Agustus 2026.
Marketplace Sudah Siap


Meski demikian, Budi menuturkan bahwa berbagai persiapan tersebut akan menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.
Budi berharap, agar kepastian kebijakan dan komunikasi dapat dijaga. Menurutnya, koordinasi penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller.
idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif,”
terangnya.
Menurutnya sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik.
Ditunda Sampai Akhir November


Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan itu tertuang melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dengan demikian, kebijakan pemungutan pajak ini baru akan berlaku efektif pada 1 November 2026.
Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,”
kata Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya Kamis, 6 Agustus 2026.


























