Pemerintah dikabarkan akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rencananya penghapusan ini dilakukan dalam agenda Nota Keuangan yang akan berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui mengenai rencana yang akan dilakukan pada Nota Keuangan nanti. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghapus ketentuan batas defisit APBN.
Saya aja nggak tau, enggak ada niat seperti itu. Bahkan Pak Presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Tak Bisa di UU APBN 2027


Purbaya menuturkan, untuk APBN 2027 asumsi defisit yang digunakan pemerintah ada di bawah 3 persen. Dia menegaskan, dalam Nota Keuangan nanti yang disampaikan merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2027.
Kalau itu kan 3 persen kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3 persen itu,”
terangnya.
Realisasi APBN
Berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan, pada semester I-2026 defisit APBN sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Defisit ini berasal dari besarnya realisasi belanja negara, dibandingkan penerimaan.
Untuk pendapatan negara realisasinya pada semester I-2026 sebesar Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun. Pendapatan ini tumbuh 21,4 persen secara year on year (yoy).
Bila dirinci, realisasi pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun atau tumbuh 21,4 persen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp459,2 triliun.
Sedangkan untuk belanja negara realisasinya sebesar Rp1.656,0 triliun atau 43,1 persen dari target APBN yang senilai Rp3.842,7 triliun, atau tumbuh 17,8 persen. Hal ini terdiri dari belanja pemerintah pusat realisasinya sebesar Rp1.298,6 triliun atau tumbuh 29,4 persen, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun atau tumbuh 11,2 persen.


























