Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun per Juni 2026. Jumlah itu naik Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun.
Adapun jumlah utang pemerintah yang sebesar Rp10.293,69 triliun setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk batas aman utang pemerintah sesuai Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.
Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,”
tulis laman DJPPR dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Utang SBN Terbesar


DJPPR menjelaskan, utang pemerintah itu terdiri dari dua jenis yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang itu didominasi oleh instrumen SBN.
Bila dirinci, utang yang berasal dari instrumen SBN sebesar Rp8.966,79 triliun atau 87,11 persen. Sedangkan dari pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun atau 12,89 persen.
Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,”
imbuhnya.




















