Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Mulai 1 September, Eksportir Tambang Dapat Kelonggaran ‘Parkir’ DHE di RI

Pemerintah mulai 1 September 2026 beri kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan yang menempatkan DHE di sistem keuangan Indonesia.

Ilustrasi Pertambangan
Ilustrasi Pertambangan/Doc. Owrite/Acel

Pemerintah mulai 1 September 2026 memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Melalui kebijakan baru ini, eksportir tambang hanya cukup menempatkan DHE minimal 30 persen selama tiga bulan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto menjelaskan skema ini berbeda dengan ketentuan umum di sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE Sumber Daya Alam (SDA) paling singkat 12 bulan.

Penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,”

kata Haryo dalam keterangannya Minggu, 30 Agustus 2026.

Pemerintah juga memutuskan agar eksportir menempatkan DHE-nya di lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Iklan

Sementara, bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Kriteria Eksportir

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Pilihan EditorNatania Longdong

Ekspor Satu Pintu DSI: Efisiensi Devisa atau Membuka Pintu Rente Baru?

Haryo menjelaskan lima negara itu merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia.

Sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,”

jelasnya.

Haryo mengatakan pemilihan kelima negara itu agar fasilitas ini bisa tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Sementara, kriteria eksportir yang bisa memanfaatkan fasilitas ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Ada tiga syarat kumulatif, pertama eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.

Kedua pemegang saham dari negara mitra, paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria.

Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.