Pemerintah mulai 1 September 2026 memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Melalui kebijakan baru ini, eksportir tambang hanya cukup menempatkan DHE minimal 30 persen selama tiga bulan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto menjelaskan skema ini berbeda dengan ketentuan umum di sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE Sumber Daya Alam (SDA) paling singkat 12 bulan.
Penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,”
kata Haryo dalam keterangannya Minggu, 30 Agustus 2026.
Pemerintah juga memutuskan agar eksportir menempatkan DHE-nya di lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).







