PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina pun memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,”
kata VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 September 2026.
Lakukan Koordinasi

Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.






