Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027. Sedangkan PPPK yang gajinya dibayar oleh daerah, berpotensi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tiga tahun kedepan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan pengalihan status PPPK ini, maka gaji akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk mengalihkan status PPPK ini sebesar Rp31,1 triliun

Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun mungkin juga lebih,”

kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI Senin, 14 September 2026.

PPPK Daerah Berpotensi Jadi PNS

CPNS 2026
CPNS 2026 (Foto: Laman Banyuwangikab)

Purbaya mengatakan, untuk PPPK penuh waktu yang gajinya dibayar oleh daerah, berpotensi menjadi PNS. Program ini akan dilakukan bertahap selama tiga tahun kedepan.

Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri, PNS yang dibayar oleh pemerintah pusat dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,”

terangnya.

Adapun untuk pengangkatan PPPK daerah menjadi PNS, Purbaya mengatakan bahwa anggarannya belum dihitung. Namun ia meyakini, program ini akan mengurangi beban pemerintah daerah, terutama dalam menggaji PPPK.

Jadi ini belum dihitung dalam dana-dana ini, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,”

imbuhnya.