Komisi X DPR RI menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan hal itu sudah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, mulai 2027 tidak akan ada lagi istilah PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Insyaallah yang paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu. Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,”
kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Sementara itu, PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS. Lalu mengatakan pemerintah nantinya akan menyiapkan formasi untuk proses tersebut.







