Komisi X DPR RI menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan hal itu sudah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, mulai 2027 tidak akan ada lagi istilah PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Insyaallah yang paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu. Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,”
kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Sementara itu, PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS. Lalu mengatakan pemerintah nantinya akan menyiapkan formasi untuk proses tersebut.
Kemudian, yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini, yang ingin menjadi PNS ya, itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan,”
ujarnya.
Tidak hanya PPPK, nasib tenaga non-ASN juga menjadi perhatian DPR. Lalu menyebut tenaga non-ASN yang jumlahnya sekitar 170 ribu orang akan diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS.
Bagaimana nasib yang non-ASN, yang 170 sekian ribu itu, itu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027,”
katanya.
Lalu menilai pemerintah tidak boleh kembali menunda penyelesaian persoalan tenaga pendidik non-ASN. Menurutnya, 2027 menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Kami di Komisi X tetap mengawal ini dan meminta kepada pemerintah jangan menunda lagi, ini momen yang paling pas untuk mengatasi klaster guru ini,”
ujar Lalu.
Setelah persoalan status kepegawaian guru diselesaikan, DPR mendorong pemerintah mulai menghitung formula kesejahteraan guru. Menurut Lalu, anggaran untuk kebutuhan tersebut telah dipersiapkan.
Setelah klaster ini nanti tuntas, yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita. Anggarannya sudah dipersiapkan,”
ujarnya.
Namun, besaran nominal kesejahteraan tersebut belum ditentukan dalam pembahasan Komisi X. Lalu mengatakan penetapan nominal nantinya menjadi kewenangan Badan Anggaran.
Ya, nanti besaran dan nominalnya berapa ya tentu nanti Badan Anggaran yang akan menyampaikan kepada kita semua,”
katanya.

























