Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras fortifikasi. Nilai dugaan kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.

Amran mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 merek tidak memenuhi syarat, sedangkan hanya dua merek yang dinyatakan memenuhi syarat.

Beras dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

Amran juga menyoroti disparitas harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Ia menyebut harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.000 per kilogram (kg), jauh di atas harga yang menurut perhitungannya semestinya sekitar Rp13.000/kg.

Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi ya,”

kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Proses Fortifikasi

Menurut Amran, biaya tambahan untuk proses fortifikasi seharusnya hanya sekitar Rp1.000/kg. Karena itu, selisih harga yang ditemukan menjadi salah satu dasar pemerintah menghitung potensi kerugian dari praktik tersebut.

Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp89 triliun. Sesuai data BPS, 39 persen beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,”

tuturnya.

Dari 27 merek yang diperiksa, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat. Inisial merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Sementara itu, dua merek yang dinyatakan memenuhi syarat yakni SMP dan IAP.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, rata-rata harga jual beras mencapai Rp23.385/kg, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.689/kg.

Dengan demikian, terdapat rata-rata selisih harga sebesar Rp9.695/kg yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan.

Amran menilai kondisi tersebut membuat beras fortifikasi berpotensi tidak lagi menyasar masyarakat yang menjadi target program.

Pemerintah pun menyoroti kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan serta kewajaran harga jual di pasaran.