Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan akan menindak tegas pelaku di balik peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi maupun klaim kandungan gizi.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan praktik ini termasuk bentuk penipuan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Beras stabil (tapi) ada yang naikkan, mafia yang naikkan harga ini kami sudah proses yang sekarang ini, kami kejar. Lebih gila lagi ini Rp42.000 satu kilo dia bilang fortifikasi. Ada vitaminnya ternyata tidak ada. Ini 80-90 persen palsu yang beredar sekarang ini,”
kata Amran dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Amran menuturkan akibat praktik yang merugikan konsumen ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp91 triliun. Saat ini, Satgas Pangan tengah memproses temuan tersebut.
Dia jual rata-rata Rp23.000 per kilo, kerugiannya rakyat ditipu totalnya Rp91 triliun. (Mereka) sudah nipu, bohongi lagi rakyat ini yang terjadi hari ini. Sementara berproses, sudah ini di Satgas Pangan,”
tutur Amran.
Ancam Hukuman Berat
Adapun pengungkapan anomali perberasan yang masih gres ini merupakan kelanjutan upaya pemerintah setelah tahun lalu berhasil menindak tegas temuan pada beras premium yang dioplos. Pun, jika nanti terbukti, pelaku bakal diberikan hukuman seberat-beratnya.
Hingga awal Agustus, Bapanas sudah mengumpulkan sampel sebanyak 134 terdiri dari 28 nama dagang dari 11 perusahaan sebagaimana yang terdata dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
Kata Amran, pemerintah bakal melaksanakan pengawasan peredaran beras fortifikasi secara tuntas dan komprehensif. Langkah itu disertai dengan pengecekan sertifikat izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Amran mengatakan langkah ini merupakan lanjutan dari hasil temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli lalu. Temuan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta selama April.
Dari 28 merek yang menjadi hasil pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 11 produsen dengan 15 merek dagang. Hasil laboratorium menunjukkan 93 persen tidak memenuhi syarat klaim beras fortifikasi maupun beras diperkaya.
Selain itu, ditemukan pula harga beras fortifikasi terlampaui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bahkan didapati hanya memuat kandungan 2 jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan.
Apa itu Beras Fortifikasi?
Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Untuk diketahui, beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

























