Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online oleh marketplace mulai 1 Oktober 2026. Padahal, pemungutan ini direncanakan akan berlaku pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sudah siap menjalankan kebijakan ini.
Mereka kan udah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka udah siap. Kita juga udah siap,”
kata Bimo di Kantor Pusat DJP Kamis, 17 September 2026.
Penundaan Karena Purbaya

Semestinya, pemungutan pajak oleh marketplace ini berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, implementasi ditunda hingga 31 Oktober dan rencananya baru berlaku mulai 1 November 2026.
Bimo mengatakan, penundaan itu sebelumnya dilakukan karena perintah Purbaya Yudhi Sadewa yang kala itu masih menjadi Menteri Keuangan. Purbaya sendiri baru saja dicopot dari jabatannya pada Senin, 14 September 2026.
Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang,”
tuturnya.
Bimo menuturkan, DJP bersama pihak platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu. Sehingga, tidak ada hambatan untuk menjalankan implementasi ini.
Itu prosesnya udah mulai setahun lalu. Jadi no drama lah, nggak ada drama,”
tuturnya.
Tunggu Daya Beli

Sebelumnya, Purbaya mengatakan menunda penerapan pemungutan PPh bagi penjual di marketplace, yang seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2026. Sebab, dinilai daya beli masyarakat belum juga membaik.
Pajak marketplace mungkin akan kita tunda, engga Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu sampai daya belinya membalik,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.






