Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang mengenai batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RUU Keuangan Negara.
Menurut Misbakhun, pembatasan defisit sebesar 3 persen dari PDB menghambat ekspansi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi.
Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu enggak ada di norma, rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma,”
kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekspansi fiskal untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan memaksimalkan bonus demografi saat ini.
Sekarang pertanyaannya adalah apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi,”
tuturnya.
Ia menilai, pembahasan mengenai defisit selama ini lebih banyak berfokus pada dampaknya, bukan pada penyebabnya.
Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu, it’s an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab,”
jelasnya.
Sejarah Batas Defisit
Misbakhun menyinggung sejarah munculnya batas defisit, yang mana berkaitan dengan pembahasan ekonomi di Eropa yang kemudian menjadi bagian dari kriteria Maastricht. Ia mengaitkan angka tersebut dengan pembahasan kebijakan fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.
Misbakhun menilai, Indonesia memiliki kondisi dan momentum pembangunan yang berbeda. Sehingga, perlu merumuskan kebijakan fiskal berdasarkan kepentingan nasional.
Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, nggak mengeluarkan keadaan negara. Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini,”
tuturnya.






