Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998. Kewajiban itu selesai pada Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).

Suahasil mengatakan, berdasarkan hasil audit buku 2025 BI mencatatkan surplus sebesar Rp55 triliun, yang mana surplus itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kepada kas negara.

Itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,”

kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Jumat, 18 September 2026.

Pos Kekayaan Negara Dipisahkan

Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Adapun surplus tersebut dimasukkan dalam pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan, surplus BI salah satunya bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara,yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998. Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus, setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,”

jelasnya.

Suahasil mengatakan, untuk total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis 1997-1998 sebesar Rp640 triliun. Obligasi itu diterbitkan dalam berbagai jenis, dengan waktu pelunasan yang berbeda.

Ia menyebut, obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan untuk kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pemerintah pada Agustus 2026.

Kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan. Ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin,”

jelasnya.