Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara, terkait aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa pemerintah tidak lagi menempatkan dana saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI).
Destry memilih tidak mau berkomentar terkait penempatan SAL tersebut. Namun, dia memastikan BI dan Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi terkait kebijakan SAL yang selama ini berjalan.
SAL aku nggak komentar. Yang pasti koordinasi antara kita BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka sudah kita bicarakan,”
kata Destry di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Penarikan SAL Tahun Depan

Destry mengatakan, untuk penempatan SAL yang sudah berjalan pihaknya dan pemerintah sudah membahas jadwal penarikannya. Ia menyebut, penarikan SAL pemerintah di perbankan yang sebesar Rp200 triliun akan dilakukan tahun depan.
Jadi yang existing pun juga, mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan bulan Juli, jadi itu kita udah bicarakan,”
tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai aturan baru yang mengatur kelebihan kas APBN dapat dialihkan untuk ditempatkan di bank umum, Destry mengatakan belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
Itu belum tahu, kita belum bahas, kita belum bahas itu kan baru ya. Dan itu nanti gimana dari Kementerian Keuangan aja,”
tuturnya.
Aturan Baru

Adapun ketentuan terbaru mengenai SAL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Aturan itu sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026, dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.
Melalui aturan baru itu, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan SAL di BI. Nantinya, kelebihan kas negara akan mulai disimpan di bank umum atau diinvestasikan melalui Surat berharga negara (SBN).
Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum, atau pembelian SBN,”
tulis PMK tersebut.
Untuk penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah bisa menggunakan skema konvensional dan syariah. Sementara itu, pembelian SBN dapat berupa outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan transaksi wakalah bi Al-istitsmar SBSN.






