Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak delapan kabupaten akan mendapatkan perlakukan khusus, kebijakan ini berlaku hingga 3 tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan delapan kabupaten itu diantaranya Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, serta Kabupaten Sikka.

Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak. OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada 8 kabupaten di Provinsi NTT,”

kata Friderica dalam konferensi pers Senin, 5 Oktober 2026.

Ringankan Beban Masyarakat

Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda pengungsian mandiri di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/8/2026).
Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda pengungsian mandiri di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/8/2026). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/kye)

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak gempa bumi, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Ia menuturkan, tata cara pemberlakukan khusus ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana atau POJK Bencana. 

Adapun tata cara ini berlaku untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana.

Penerapan perlakukan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian,”

jelasnya.

Perlakuan Khusus

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)

Kiki menjelaskan, terdapat sejumlah perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana. Pertama penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi bisa dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor concept.

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,”

imbuhnya.