Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai belum menjawab persoalan utama pasar kerja Indonesia, yakni bagaimana menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang produktif dan layak.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan kehadiran UU baru ini memang penting, untuk memberikan kepastian dan pelindungan terhadap pekerja. Namun, keberadaan regulasi tidak berarti ada lowongan pekerjaan baru yang tersedia untuk masyarakat.
Lapangan kerja lahir dari investasi, pertumbuhan usaha, industrialisasi, ekspansi pasar, teknologi, produktivitas, dan transformasi ekonomi. Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh diposisikan sebagai strategi utama penciptaan lapangan kerja,”
kata Aznil dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
RI Butuh Pekerjaan Baru

Menurut Aznil, pelindungan pekerja dan penciptaan lapangan pekerjaan merupakan dua persoalan yang berbeda. UU ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja hingga pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan, penciptaan lapangan pekerjaan dipengaruhi berbagai faktor ekonomi, mulai dari investasi, pertumbuhan usaha, industrialisasi, ekspansi pasar, teknologi hingga produktivitas.
Karena itu, Aznil menilai pemerintah perlu memiliki strategi yang tidak hanya berfokus pada perlindungan terhadap orang yang sudah bekerja. Negara juga perlu memastikan tersedianya pekerjaan baru dalam jumlah besar dan memiliki produktivitas yang lebih baik.
Pertanyaan besarnya bukan hanya bagaimana melindungi orang yang sudah bekerja. Pertanyaan yang lebih besar adalah dari mana pekerjaan baru akan datang dan bagaimana pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan yang produktif dan layak?”
katanya.
Tak Tingkatkan Daya Tawar

Aznil juga mengingatkan bahwa bertambahnya hak pekerja tidak otomatis meningkatkan daya tawar maupun pendapatan. Kondisi tersebut turut dipengaruhi ketersediaan pekerjaan alternatif, keterampilan pekerja, produktivitas, dan struktur pasar kerja.
Menurutnya, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya menjadi fondasi untuk kebijakan ketenagakerjaan berikutnya. Pemerintah perlu menghubungkan pelindungan pekerja dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, pendapatan, serta mobilitas ekonomi.
Pelindungan pekerja harus menjadi awal, bukan akhir, dari agenda ketenagakerjaan Indonesia,”
ujar Aznil.
Perlu diketahui, jumlah orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 per Agustus 2026. Provinsi yang paling banyak melakukan PHK ada di Jawa Barat.
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah orang yang di PHK ini merupakan pekerja yang sudah melapor pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari hingga Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”
kata Kemnaker pada Jumat, 25 September 2026.
Berikut lima provinsi yang banyak melakukan PHK:
- PHK di Provinsi Jawa Barat: 10.880 orang
- PHK di Provinsi Banten: 6.303 orang
- PHK di Provinsi Jawa Timur: 5.400 orang
- PHK di Provinsi Jawa Tengah: 4.769 orang
- PHK di Provinsi DKI Jakarta: 3.900 orang






