Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham ketiga emiten.
Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN,”
kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Hasan menjelaskan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten.
Dalam pemeriksaan itu, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran yang terjadi.
Iklan
Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,”
tutur Hasan.
OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA
Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd)
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023–2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,”
ungkap Hasan.
Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan juga mencakup pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
OJK turut menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, regulator menindaklanjuti pemeriksaan dengan membekukan izin sejumlah pihak terkait.
Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud,”
tegas Hasan.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Disorot
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa penjatahan saham melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,”