Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen. Namun, BI memutuskan menaikkan suku bunga deposit facility dalam Rapat Dewan Gubernur BI (RDG BI) Oktober 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan dengan keputusan tersebut maka suku bunga lending facility tetap 6,5 persen. Sedangkan suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 25 basis poin (bps) menjadi 5 persen
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen, serta suku bunga deposit facility menjadi 5 persen,”
ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Diperkuat Kebijakan Insentif

Destry menjelaskan, keputusan ini diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI. Hal itu dilakukan untuk menarik aliran modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan valas.







