Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Celios Kritik Usulan Luhut soal Definisi Korupsi, Dinilai Bisa Persempit Pemberantasan Korupsi

Definisi korupsi di Indonesia diusulkan menyesuaikan standar internasional, dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.)

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian untuk mengubah definisi korupsi.

Definisi korupsi di Indonesia diusulkan menyesuaikan standar internasional, dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara.

Peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh, menilai pernyataan Luhut terkait usulan perubahan definisi korupsi menyalahi prinsip pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Iklan

Sebagai sebuah pernyataan dari pejabat publik, ya silakan saja menjadi sebuah pernyataan. Tetapi pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Luhut itu sebenarnya menyalahi prinsip pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,”

kata Saleh saat dihubungi Owrite, Rabu, 21 Oktober 2026.

Harus Ubah Empat UU

Saleh menyebut, bila usulan tersebut direalisasikan maka setidaknya ada empat Undang-Undang (UU) yang harus direvisi. Hal itu di antaranya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Keuangan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jadi ada empat Undang-Undang. Ya silakan saja misalkan kalau mau melakukan itu, revisi dulu empat Undang-Undang itu. Tapi kan itu hal yang maksud saya tidak mungkin dilakukan,”

tuturnya.

Saleh mengatakan, konsep kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi telah menjadi standar yang berlaku secara universal. Bahkan, Indonesia telah mengadopsi prinsip tersebut melalui berbagai regulasi dan komitmen internasional dalam pemberantasan korupsi.

Kita sudah menandatangani berbagai konvensi tentang pemberantasan antikorupsi. Standar global juga bicara mengenai bahwa kerugian keuangan negara itu juga yang saat ini kita adopsi dalam Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Keuangan Negara itu adalah standar yang common,”

katanya.

Pernyataan Sesat

Untuk itu Saleh menilai, pernyataan yang disampaikan Luhut sesat dan gagasan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, pernyataan itu hanya upaya mencari perhatian publik.

Ia juga menyoroti peran DEN yang dinilai mulai membahas berbagai persoalan di luar tugas dan fungsi utamanya.

Jadi menurut saya pernyataan ini pernyataan yang sesat, yang tidak punya dasar, dan hanya ingin mencari sensasi, dan caper kepada pemerintah karena DEN agak aneh juga muncul, kemudian bicara soal capaian MBG, bicara soal pemberantasan korupsi, dan sebagainya yang di luar tupoksi DEN. DEN fokus saja soal pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,”

tuturnya.

Lindungi Bisnis

Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa usulan perubahan definisi ini justru akan melindungi bisnis negara dan mempersempit ruang pemberantasan korupsi.

Benar tujuannya di sana. Membuat pengelolaan bisnis makin kuat tanpa pengawasan. Padahal Danantara itu mengelola dana negara,”

tuturnya.

Luhut sebelumnya mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.

Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. Luhut menyebut setiap operasi bisnis pasti memiliki risikonya sendiri-sendiri.

Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,”

ujar Luhut di Istana Kepresidenan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.