Sebagai sebuah pernyataan dari pejabat publik, ya silakan saja menjadi sebuah pernyataan. Tetapi pada dasarnya apa yang disampaikan Pak Luhut itu sebenarnya menyalahi prinsip pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,”
kata Saleh saat dihubungi Owrite, Rabu, 21 Oktober 2026.
Harus Ubah Empat UU
Saleh menyebut, bila usulan tersebut direalisasikan maka setidaknya ada empat Undang-Undang (UU) yang harus direvisi. Hal itu di antaranya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Keuangan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jadi ada empat Undang-Undang. Ya silakan saja misalkan kalau mau melakukan itu, revisi dulu empat Undang-Undang itu. Tapi kan itu hal yang maksud saya tidak mungkin dilakukan,”
tuturnya.
Saleh mengatakan, konsep kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi telah menjadi standar yang berlaku secara universal. Bahkan, Indonesia telah mengadopsi prinsip tersebut melalui berbagai regulasi dan komitmen internasional dalam pemberantasan korupsi.
Kita sudah menandatangani berbagai konvensi tentang pemberantasan antikorupsi. Standar global juga bicara mengenai bahwa kerugian keuangan negara itu juga yang saat ini kita adopsi dalam Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Keuangan Negara itu adalah standar yang common,”
katanya.
Pernyataan Sesat
Untuk itu Saleh menilai, pernyataan yang disampaikan Luhut sesat dan gagasan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, pernyataan itu hanya upaya mencari perhatian publik.
Ia juga menyoroti peran DEN yang dinilai mulai membahas berbagai persoalan di luar tugas dan fungsi utamanya.
Jadi menurut saya pernyataan ini pernyataan yang sesat, yang tidak punya dasar, dan hanya ingin mencari sensasi, dan caper kepada pemerintah karena DEN agak aneh juga muncul, kemudian bicara soal capaian MBG, bicara soal pemberantasan korupsi, dan sebagainya yang di luar tupoksi DEN. DEN fokus saja soal pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,”
tuturnya.
Lindungi Bisnis
Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa usulan perubahan definisi ini justru akan melindungi bisnis negara dan mempersempit ruang pemberantasan korupsi.
Benar tujuannya di sana. Membuat pengelolaan bisnis makin kuat tanpa pengawasan. Padahal Danantara itu mengelola dana negara,”
tuturnya.
Luhut sebelumnya mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.
Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. Luhut menyebut setiap operasi bisnis pasti memiliki risikonya sendiri-sendiri.
Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,”
ujar Luhut di Istana Kepresidenan.